DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan pangan lokal yang diwariskan turun-temurun, mereka mengelola pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan cara yang tidak hanya mencukupi kebutuhan komunitas tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.
Publication
- Coalition Team
- 2 April, 2026
- 7:03 pm
BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain