Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat Sadam (kanan) menyampaikan pendapat saat audiensi dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Dalam audiensi tersebut Koalisi Masyakarat Sipil memberikan pandangan atau masukan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera disahkan serta berpihak pada kepentingan masyarakat adat dan diharapkan memberi perlindungan menyeluruh
Publication
- Erwin Dwi Kristianto
- 31 May, 2025
- 10:13 pm
MEMAHAMI HAK HAK TRADISIONAL DI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 Oleh Erwin Dwi Kristianto 1 Dalam UUD 1945 sebelum amandemen tidak ditemukan frasa hak hak tradisional yang ada adalah frasa hak