#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

EKONOMI MASYARAKAT ADAT

BAB II Kedudukan, Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat, Bagian Kedua, Hak Pasal 6 ayat (2) huruf d: 

Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf d antara lain:

  1. Menguasai, mengatur, mengurus, mengelola, dan memanfaatkan bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang ada di Wilayah Adat;
  2. Menentukan, mengembangkan prioritas, bentuk dan strategi pembangunan di wilayah adatnya secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal dan inovasi yang berkembang;

BAB VI Pemberdayaan Masyarakat Adat

Pasal 25

(1) Pemberdayaan Masyarakat Adat termasuk Pemuda Adat dan Perempuan Adat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat Adat;

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat Masyarakat Adat;

(4) Pemberdayaan Masyarakat Adat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu dengan melibatkan Masyarakat Adat;

(5) Pemberdayaan Masyarakat Adat mencakup aspek kelembagaan, perluasan akses, dan penyediaan fasilitas;

Pasal 26

(1) Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui antara lain:

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  2. Pelestarian Budaya tradisional dan lingkungannya;
  3. Memfasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat;
  4. Usaha produktif; dan
  5. Kerja sama dan kemitraan.

(2) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:

  1. Pendidikan, termasuk penguatan sekolah-sekolah adat;
  2. Kursus atau pelatihan; dan
  3. Pendampingan.

(4) Memfasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, berupa:

  1. Akses permodalan dan pemasaran produk ke luar Wilayah Adat;
  2. Akses memperoleh informasi atas kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
  3. Akses dalam memperoleh pelayanan publik.

(5) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:

  1. Membentuk dan mengembangkan usaha agroindustri berdasarkan potensi sumber daya alam hayati;
  2. Membentuk koperasi atau unit usaha sesuai bidang usaha Masyarakat Adat; dan
  3. Bantuan dana dan fasilitas dalam koperasi atau unit usaha Masyarakat Adat.

(6) Kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:

  1. Memfasilitasi kerja sama antara Masyarakat Adat dan pihak lain;
  2. Mengembangkan pola kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan;
  3. Menempatkan Masyarakat Adat sebagai mitra yang setara; dan
  4. Memperkuat hukum adat yang menghormati hak asasi manusia termasuk hak perempuan adat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Masyarakat Adat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 

Bagian Kesatu, 

Pemerintah Daerah, Tugas dan Wewenang

28 (e) Memfasilitasi pemetaan Wilayah Adat; 28 (g) Menyusun dan menetapkan kebijakan pendaftaran Wilayah Adat dalam sistem administrasi pertanahan nasional;

Pasal 29 (a) menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat adat; 

Bagian Kedua, 

Pemerintah Daerah, Tugas dan Wewenang

Pasal 30 & 31 (h) Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan peta partisipatif Wilayah Adat; (i) Membentuk unit organisasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat;  (j) Memfasilitasi pemetaan Wilayah Adat baik teknis maupun anggaran;

Hak Masyarakat Adat dimaknai sebagai sekumpulan hak yang diwarisi secara turun temurun dan melekat pada identitas yang mencakup; hak untuk menentukan nasib sendiri dan penerapannya; hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; hak untuk menjalankan pemerintahan; hak untuk menjalankan hukum adat. Cakupan hak tersebut diakui di dalam artikel UNDRIP yang menegaskan posisi Masyarakat Adat sebagai pemegang hak kolektif, sehingga tergambarkan bahwa Masyarakat Adat merupakan subjek hukum kolektif, yang telah diakui secara eksplisit dalam konstitusi  UUD 1945, khususnya melalui Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Pengakuan dan penetapan Wilayah Adat merupakan pondasi penting dalam rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi Masyarakat Adat. Berdasarkan data BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) sebanyak 33,6 juta hektare wilayah adat sudah terpetakan. Dalam konteks pembangunan, pengakuan terkait keberadaan dan hak masyarakat adat menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting ketika melihat bahwa masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan, termasuk ke dalamnya Masyarakat Adat, memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara langsung sebagai penopang kehidupan. Oleh karena itu, ketika masyarakat diakui secara resmi oleh pemerintah, dengan adanya proses pemetaan dan penetapan wilayah adat di dalamnya, maka akan tercipta ruang kelola yang memungkinkan masyarakat dapat mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya secara optimal sesuai dengan kearifan lokal. Hal tersebut dapat memperkuat posisi Masyarakat Adat sebagai pelaku utama dalam pengembangan usaha produktif seperti pengelolaan hasil hutan, komoditas alam, dan produk berbasis budaya. Dukungan yang berkelanjutan disertai dengan adanya pemberdayaan, peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar serta kemitraan, akan mempercepat transformasi peningkatan ekonomi masyarakat adat. 

Dalam praktiknya, pengakuan wilayah adat masih terbatas, termasuk di Tanah Papua, hanya 0,9% atau sekitar 1,8 juta hektar dari luas total Tanah Papua yang diakui oleh pemerintah sebagai Wilayah Adat. Padahal, Wilayah Adat adalah sumber penghidupan dan kehidupan mereka, bahkan di Tanah Papua 45% Masyarakat Adat atau masyarakat asli papua sangat bergantung dengan kawasan hutan. Kawasan hutan akan sangat terjaga oleh Masyarakat Adat, dengan pengetahuan lokal yang diwarisi secara turun-temurun, sehingga penjagaan dan pemeliharaan wilayah dan lingkungan akan terus dilakukan untuk memenuhi sumber kehidupan. Sistem pengelolaan ini membuktikan bahwa Masyarakat Adat mampu mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Sejumlah studi menunjukkan bahwa sistem ekonomi berbasis adat yang dikelola secara kolektif mampu menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dari upah minimum Kabupaten/Kota di beberapa wilayah karena berorientasi pada keberlanjutan dan meminimalkan biaya eksternal seperti kerusakan lingkungan.  Sebagai contoh nyata, digagas oleh EcoNusa melalui KOBUMI terkait penguatan rantai nilai (value chain) ekonomi adat dengan menekankan pengelolaan komoditas lokal berbasis masyarakat dari hulu ke hilir. Mulai dari penguatan kapasitas produksi, pengolahan, hingga akses pemasaran. Melalui gagasan ini, Masyarakat Adat dapat menjual hasil produksinya secara rutin dan stabil, sehingga meningkatkan pendapatan komunitas dan ekonomi berbasis Wilayah Adat dapat terintegrasi dengan pasar nasional ataupun global tanpa menghilangkan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal. 

Dengan demikian, pengakuan wilayah dan hak Masyarakat Adat yang didukung dengan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif dapat memperluas dan memperkuat akses pemberdayaan serta pengembangan ekonomi Masyarakat Adat. Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak sebagai landasan hukum sistematis untuk perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan ekonomi Masyarakat Adat, serta menjadikannya sebagai pelaku utama untuk memastikan bahwa proses berjalan secara inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

A Rekomendasi Secara khusus Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sejalan dengan Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada kementerian lembaga terkait khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan Presiden

id_IDBahasa Indonesia