#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Free Prior Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat

Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf e antara lain:

  1. terlibat secara penuh di dalam program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan;
  2. mendapatkan informasi awal yang lengkap dan akurat mengenai program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah dan pihak-pihak lain di luar pemerintah yang akan berdampak pada tanah, wilayah, sumberdaya alam, budaya, dan kelembagaan adat;
  3. menerima atau menolak setiap program pembangunan yang berlangsung di wilayah adatnya berdasarkan informasi awal yang jelas, lengkap dan dilakukan tanpa paksaan;
  4. mengusulkan program-program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka, dan atau yang membawa dampak yang baik bagi kehidupannya;
  5. Kelompok-kelompok rentan seperti Perempuan, Anak, Pemuda, lanjut usia, dan Disabilitas yang merupakan anggota Masyarakat Adat berhak untuk terlibat dalam program-program pembangunan yang berlangsung di wilayah adat; dan
  6. berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam wilayah adatnya

Free Prior Informed Consent atau yang disingkat dengan FPIC, atau dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) adalah bagian dari hak dasar atau hak asasi manusia yang harus dijalankan atau dipenuhi pada saat sebuah kebijakan dan atau proyek pembangunan akan dijalankan. Prinsip FPIC yakni: bebas, didahulukan, diinformasikan, dan dengan persetujuan. 

FPIC adalah hak masyarakat adat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap agenda-agenda pembangunan apa saja yang direncanakan dan dilaksanakan di atas wilayah adat. Untuk sampai pada consent (keputusan untuk setuju atau tidak setuju) beberapa prasyarat harus dapat dipenuhi, antara lain: pertama, adanya informasi yang tidak saja memadai tetapi juga disajikan secara jelas dengan bahasa yang dipahami dengan mudah oleh masyarakat adat; kedua, masyarakat adat diberikan waktu yang cukup untuk menganalisis informasi yang tersedia; ketiga, proses pengambilan keputusan dengan melibatkan dan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan kelompok khusus di dalam masyarakat adat; keempat, seluruh proses yang terjadi dilakukan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. 

FPIC sebagai sebuah hak fundamental yang harus dipenuhi pada proses awal atau perencanaan. Sehingga masyarakat adat  pada akhirnya dapat menentukan pilihannya secara sadar dan bebas, tanpa tekanan dan tanpa intimidasi. Artinya, FPIC bukan hanya soal teknis, melainkan sebuah prasyarat yang harus diterapkan sebelum sebuah proyek atau kebijakan pembangunan dijalankan. Hak masyarakat adat atas FPIC ini adalah konsekuensi logis dari adanya pengakuan terhadap masyarakat adat yang secara historis ada sebelum negara. Selain itu juga penegasan secara politik bahwa kedaulatan tertinggi itu berada di tangan rakyat.

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global, seharusnya menjalankan prinsip FPIC sebagaimana yang tertera dalam UNDRIP (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, yang mengakui hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan persetujuan di antaranya pasal 3, 10, 19, 29 dan 32), Konvensi ILO No. 169 yang mengatur kewajiban negara untuk berkonsultasi dengan masyarakat adat sebelum menjalankan proyek, dan juga  Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang mengatur prinsip untuk memberikan akses dan pembagian keuntungan yang memerlukan persetujuan masyarakat lokal. Selain dalam instrumen internasional, FPIC juga telah termaktub dalam instrumen hukum nasional, pada Konstitusi pasal 18B ayat 2: pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, dan juga UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  terkait dengan partisipasi masyarakat.  

Ironisnya, meskipun telah tercantum dalam instrumen hukum nasional dan internasional, FPIC tidak benar-benar dijalankan oleh pemerintah dan korporasi yang selama ini mendapatkan izin pengelolaan sumber daya alam, baik hutan, perkebunan monokultur, tambang, dan bahkan proyek-proyek pembangunan dengan kemasan sebagai PSN.  Dalam praktiknya, klaim FPIC yang dijalankan, hanya sosialisasi dan sering kali manipulatif. Banyak konflik agraria terjadi, karena pelbagai perizinan sumber daya alam seperti izin kehutanan, perkebunan sawit dan kebun kayu, serta tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada korporasi, diberikan tanpa sepengetahuan masyarakat adat, dan bahkan masuk wilayah adat. Padahal izin yang diberikan ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan lingkungan hidupnya. 

Inilah yang kemudian memicu konflik agraria di wilayah adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta Hektar yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, 60 orang di antaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia.

Koalisi Kawal RUU MA telah mengidentifikasi, setidaknya ada enam hak Masyarakat Adat yang terus-menerus terlanggar di mana hak-hak tersebut satu sama lain tidaklah dapat terpisahkan (indivisibility) dan melekat (inheren), serta harus diakui untuk pencapaian kemanusiaan bagi Masyarakat Adat, di antaranya adalah hak Masyarakat Ada atas FPIC. 

Atas dasar itulah Koalisi hendak memastikan FPIC dijalankan dan menjadi bagian penting untuk dimasukkan dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Karena FPIC sebagai upaya untuk mengakui wilayah adat dan memastikan terlindunginya hak-hak Masyarakat Adat yang memiliki ikatan historis dan tenurial yang melekat secara turun temurun. Masyarakat Adat diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dalam mengelola sumber-sumber kehidupannya. FPIC juga menjadi jalan untuk mencegah konflik di wilayah adat. Dan pada akhirnya, di tengah tantangan krisis iklim, FPIC juga dapat memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang. Kesemuanya adalah manfaat yang didapatkan, jika semua pihak menempatkan FPIC sebagai hak yang harus dijalankan.

Lubang Besar dalam Hukum Indonesia

Namun, di balik kekuatan prinsip ini secara global, kita menghadapi kenyataan pahit: Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit dan komprehensif mengatur FPIC. Selama ini, prinsip “persetujuan” memang terserak di berbagai aturan sektoral seperti dokumen lingkungan (AMDAL) atau perizinan kehutanan. Namun, aturan tersebut bersifat parsial, lemah dalam penegakan, dan sering kali hanya dipandang sebagai lampiran administratif pelengkap perizinan. Tanpa payung hukum yang kuat—seperti yang dicita-citakan dalam RUU Masyarakat Adat—FPIC hanyalah menjadi imbauan moral yang mudah diabaikan.

Kekosongan hukum ini menciptakan ketidakpastian yang berbahaya:

  1. Bagi Masyarakat: Terus berada dalam posisi rentan terhadap penggusuran dan kehilangan ruang hidup.
  2. Bagi Pelaku Usaha: Dihantui risiko konflik sosial dan hambatan operasional karena tidak adanya standar baku yang jelas dalam berinteraksi dengan komunitas lokal.

FPIC ini pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dan wilayah adatnya terlindungi, tidak dilanggar oleh pihak manapun. Serta untuk memastikan masyarakat terlibat penuh dalam proses pengambilan keputusan yang berpengaruh pada wilayah adatnya dan kehidupannya. FPIC juga bagian dari upaya untuk mencegah konflik yang terjadi. 

Seruan untuk Masa Depan

FPIC adalah prinsip! FPIC dalam UU Masyarakat Adat bukanlah upaya untuk menghambat kemajuan ekonomi. Pembangunan yang dilakukan di atas fondasi pemaksaan hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. Menghormati FPIC berarti memuliakan kemanusiaan dan menjaga kedaulatan bangsa dari akarnya. Sudah saatnya negara hadir untuk memastikan bahwa “persetujuan” masyarakat adat bukan lagi sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud nyata dari penghormatan atas Hak Asasi Manusia.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

id_IDBahasa Indonesia