#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

PEMULIHAN, RESTITUSI DAN KOMPENSASI

A. Rekomendasi 

Secara khusus, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sejalan dengan Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut:

  1. DPR RI perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan
    Perlindungan MA (RUU Masyarakat Adat). Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional (Masyarakat Adat) merupakan amanat konstitusi; dan 
  2. Presiden RI (melalui K/L terkait) membentuk lembaga independen di bawah Presiden dan memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan MA ( RUU Masyarakat Adat).    

 

B. Pengantar

Catatan akhir tahun AMAN 2025, terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan total luas 3,6 juta hektar, terdiri dari 109 korban merupakan komunitas adat, dan 162 korban masyarakat adat mengalami kekerasan dan kriminalisasi. Adapun rincian kasus, yaitu 2 (dua) kasus Masyarakat Adat vs Proyek Pertanian seluas 699.678 hektar, 3 (tiga) kasus Proyek Pariwisata seluas 17.383 hektar, 5 (lima) kasus Proyek Energi seluas 16.707 hektar, 11 kasus Konsesi Kehutanan seluas 52.816,26 hektar, 11 kasus Proyek Infrastruktur seluas 264.357,95 hektar, 34 kasus Proyek Perkebunan seluas 1.949.260,37 hektar, dan 69 kasus Masyarakat Adat vs Proyek Pertambangan seluas 1.057.738 hektar (AMAN, 2025:25). 

Akibat pengabaian, peminggiran terhadap masyarakat adat yang tak kunjung usai itu, sebelumnya pada 2016, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan penyelidikan, menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pelanggaran HAM yang dialami oleh Masyarakat Adat (atau dikenal dengan Inkuiri Nasional). Inkuiri Nasional ini dilakukan di tengah kondisi di mana perbaikan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan di Indonesia telah terjadi, namun pelanggaran HAM masih terus terjadi. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM.

(Komnas HAM, 2016:82) dalam bukunya yang berjudul “Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” menyatakan pentingnya remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian (reparation) dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi, pemenuhan rasa keadilan (satisfaction). Remedi berlanjut berupa akses ke pengadilan yang setara dan efektif, dan akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran HAM MA dan mekanisme perolehan ganti kerugian (reparation).

 

C. Pemulihan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, Pertama, pemulihan mengandung makna proses, cara, perbuatan pemulihan. Kedua, pengembalian, pemulangan (hak, harta benda dan sebagainya). Hak dalam RUU Masyarakat Adat, yaitu hak identitas budaya dan spiritual, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak untuk menjalankan hukum adat, hak atas wilayah adat, hak atas status kewarganegaraan, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak kolektif perempuan adat. Selain itu, pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan paska konflik.

Rehabilitasi (pemulihan pada kedudukan semula dan/atau pemulihan kondisi semula, sebelum terjadinya pelanggaran HAM), yang dapat berupa, antara lain pemulihan kebebasan, pengembalian ke tempat tinggal semula, pemulihan lahan ke keadaan semula termasuk pemulihan nama baik (dalam hal sebelumnya terjadi kriminalisasi atau stigmatisasi), dan perbaikan prasarana kehidupan lainnya yang rusak oleh pengambilalihan lahan yang bersangkutan (Komnas HAM, 2016:83).

Naskah Akademik versi Koalisi, pemulihan merupakan prinsip kesetaraan atau non-diskriminasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Kesetaraan artinya tiadanya pembedaan berdasarkan warna kulit, tingkat pendidikan, perbedaaan/ragam kebudayaan, sistem kepercayaan, sehingga penyelenggaraan pembangunan bangsa dan Negara menempatkan Masyarakat Adat sebagai salah satu komponen penting dari bangsa Indonesia untuk menjadi lebih cerdas, lebih sejahtera, dan lebih berkemampuan untuk mengembangkan kehidupan kelompok maupun pribadi dalam lingkup komunitas maupun dalam lingkup bangsa dan sebagai warga dunia. Kesetaraan adalah prinsip yang sangat penting untuk dijalankan secara konsisten oleh Negara cq. Pemerintah karena beberapa alasan utama.

Pertama, jika ada di antara warga Negara Indonesia yang tidak diperlakukan secara setara/non-diskriminatif oleh pemerintah atau sesama warga Negara Indonesia dan ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan pencegahan, pemulihan, atau penghukuman oleh Negara. Kedua, jika pihak luar konsisten dengan penegakan prinsip ini, maka situasi diskriminatif dapat menjadi sebuah pukulan bagi Indonesia dalam forum dan kerjasama internasional.

 

D. Restitusi

Menurut KBBI, restitusi mengandung makna ganti kerugian atau pembayaran serta penyerahan kembali. Restitusi dalam kajian naskah akademik versi Koalisi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara dan/atau pihak lain yang bertanggungjawab kepada Masyarakat Adat selaku korban, yang dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan dan/atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Dengan demikian, Masyarakat Adat berhak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi yang layak dan adil atas pengambilalihan, penguasaan dan penggunaan wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat.

Remedi dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian (reparation) dalam bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diberikan oleh korporasi atau lembaga yang dapat dianggap sebagai penanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM yang bersangkutan) kepada MHA, warganya, dan/atau keluarga warga (dalam hal warga MHA yang bersangkutan telah meninggal), yang dapat berupa, antara lain pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau kerusakan benda, dan pembayaran ganti kerugian atas kerusakan (harm) fisik dan/atau mental atau atas biaya yang telah dikeluarkan oleh korban untuk penyembuhannya (Komnas HAM, 2016:82).

RUU Masyarakat Adat, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Pasal 23, RUU Masyarakat Adat menyatakan, Pertama, Masyarakat Adat berhak mendapatkan Restitusi dan Rehabilitasi akibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara dan atau pihak lain di masa lalu. Kedua, dalam melaksanakan Restitusi dan Rehabilitasi, Kementerian/Lembaga (K/L) diberi wewenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat di masa lalu. Ketiga, berdasarkan penyelidikan tersebut, K/L membuat keputusan. Keempat, K/L berisi perintah kepada pihak yang disebut dalam putusan untuk melaksanakan Restitusi dan Rehabilitasi.

 

E. Kompensasi

Restitusi dan kompensasi merupakan satu kesatuan dalam pengaturannya dalam RUU Masyarakat Adat versi Koalisi. Menurut KBBI, kompensasi merupakan tindakan melakukan rehabilitasi, memulihkan kepada (keadaan) yang dahulu (semula), atau memulihkan kehormatan (nama baik). Dalam naskah akademik versi Koalisi, Rehabilitasi merupakan pemulihan harkat dan martabat Masyarakat Adat yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

Kompensasi (ganti kerugian) yang diberikan oleh Negara, dalam hal penanggung jawab pemberian restitusi tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya kepada
korban dan penggantian biaya lain yang telah atau harus dikeluarkan oleh korban sebagai akibat kerusakan (harm) yang dialaminya (Komnas HAM, 2016:83).

Sementara RUU Masyarakat Adat mendefinisikan bahwa rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat. Adapun bentuk-bentuk restitusi dan rehabilitasi berupa permintaan maaf, monumen peringatan, pemulihan nama baik, konseling dan pendampingan korban, pengembalian dan pemulihan ruang hidup, perawatan medis, kompensasi atas hilangnya dan rusaknya anggota tubuh, penggantian kerugian fisik atas situs penting masyarakat adat yang sepadan dengan kerusakannya, janji ketidakberulangan, pemberian akses atas tempat ritual atau situs yang sudah dihilangkan/dihancurkan, dan/atau revitalisasi budaya dan tradisi (Pasal 24 ayat (2), RUU MA).           

F. Penutup

Antara pemulihan, restitusi dan rehabilitas merupakan satu kesatuan dalam pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat versi Koalisi. Pemulihan merupakan tindakan memanusiakan manusia oleh negara terhadap warga negaranya. Kemudian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Selalnjutnya rehabilitasi merupakan upaya yang ditujukan terhadap Korban untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat. Masyarakat Adat merupakan subjek hukum begitu istimewa, karena menyebutkan secara langsung dalam Pasal 18B ayat (2), UUD 1945.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

id_IDBahasa Indonesia