#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Perkembangan Advokasi RUU Masyarakat Adat Tahun 2025

RUU Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menjadi agenda penting pada tahun 2025 setelah lebih dari satu dekade berulang masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Indonesia, sekaligus menyelaraskan lebih dari 20 regulasi sektoral yang selama ini tumpang tindih. Sepanjang tahun 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, lembaga negara independen, akademisi, dan kementerian terkait menjalankan serangkaian advokasi yang intensif kepada DPR RI dan Pemerintah.

Secara umum, dukungan politik terhadap RUU MA mulai menguat. Dua fraksi – NasDem dan PKB – menjadi pengusul utama. PDIP dan PKS menyatakan kesiapan mendorong substansi yang lebih kuat, meski sikap resmi fraksi besar lainnya seperti Golkar dan Gerindra masih ditandai keraguan, terutama terkait isu investasi, definisi masyarakat adat, dan sinkronisasi sektoral. Minimnya keseragaman sikap fraksi menunjukkan bahwa hambatan utama RUU MA adalah politik, bukan substansi.

Di sisi lain, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenko PMK, menunjukkan komitmen kuat dengan menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), memfasilitasi Forum Group Discussion lintas kementerian, dan ikut merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah justru tampak lebih progresif dibanding DPR dalam merumuskan kerangka kebijakan dan harmonisasi substansi.

Advokasi di daerah juga menguat dan memberi tekanan signifikan. Konsolidasi di Sorong, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Malinau dan Sumba melibatkan pemuda adat, akademisi, media, dan pemerintah daerah. Penguatan akar rumput ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan penghambat pembangunan, melainkan penjaga hutan, pesisir, dan ketahanan ekologis yang sangat dibutuhkan Indonesia di tengah krisis iklim.

Substansi RUU MA kini semakin matang. Isu-isu krusial yang diperjuangkan meliputi pengakuan identitas adat, verifikasi dan penetapan wilayah adat, mekanisme FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), perlindungan perempuan dan pemuda adat, pemulihan hak atas wilayah, pembentukan lembaga khusus, serta harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional seperti UNDRIP.

Namun hingga akhir 2025, DPR RI belum mengambil langkah legislasi yang tegas. Meski banyak pertemuan dilakukan, draf resmi RUU MA yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI belum masuk ke Badan Legislasi secara lengkap dan dukungan antarfraksi belum solid. Kinerja legislasi DPR masih tertinggal dibandingkan kesiapan substansi yang telah dibangun pemerintah dan masyarakat sipil.

Penyerahan Draf RUU Masyarakat Adat Usulan Koalisi kepada ketua Beleg DPR RI.

 

Kedepan, percepatan RUU Masyarakat Adat membutuhkan keberanian dan political will DPR RI untuk menjadikan RUU ini prioritas, mengakhiri kebuntuan akibat kepentingan sektoral, dan memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi Masyarakat Adat yang selama ini rentan terhadap penggusuran, kriminalisasi, dan kehilangan wilayah hidup. Dengan dukungan publik, tekanan moral, dan konsolidasi lintas sektor yang semakin kuat, terdapat momentum nyata untuk mendorong RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang pada periode legislasi berikutnya.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

id_IDBahasa Indonesia