#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Akademisi dan Mahasiswa Suarakan Keadilan bagi Masyarakat Adat

Depok, 22 April 2025 – Sebanyak lebih dari 100 peserta dari berbagai pihak atau instansi. antusias mengikuti  diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Bentuk Pengakuan, Keadilan, dan  Penghormatan Bagi Masyarakat Adat” di Balai Sidang Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan ini  merupakan kolaborasi antara Kaoem Telapak sebagai anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bekerjasama  dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keberadaan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) sangat penting untuk memberikan dan  memastikan pemenuhan hak konstitusional Masyarakat Adat yang selama ini kerap termarginalkan. Untuk itu,  dukungan dari berbagai elemen, terutama dari kalangan universitas, akademisi dan mahasiswa, menjadi krusial  dalam memperkuat tekanan terhadap proses legislasi ini.

Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H, Guru Besar Bidang Sosiologi  Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sambutannya, Prof Ratih mengatakan bahwa konflik  Masyarakat Adat dan negara semakin banyak saat ini.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting sebagai payung besar untuk mengatur keruwetan interaksi hukum adat dan hukum negara di ruang sosial. Hukum harus bisa menyeimbangkan kepentingan para pihak,  dan seharusnya  memberikan perlindungan hak adat sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi
investasi,” ujarnya.

Para akademisi menegaskan pentingnya dorongan dari kampus sebagai ruang kritis dan intelektual untuk  mempercepat proses pengakuan rancangan undang-undang ini. Dr. R. Ismala Dewi, S.H., M.H, Dosen Bidang  Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan Masyarakat Adat  memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas keberadaan wilayah adat, termasuk sumber daya  alamnya.

“Kita perlu mendukung penerapan hukum adat  dalam menjaga lingkungan hidupnya tersebut. Sehingga
tercipta keberlangsungan ketersediaan air dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi Masyarakat adat.  Untuk itu perlu RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk mengakomodasi pemenuhan hak  Masyarakat Adat atas sumber daya alamnya secara berkeadilan,” kata Ismala.

Dalam diskusi tersebut, perspektif kebudayaan juga turut disuarakan sebagai bagian penting dalam  pembahasan RUU Masyarakat Adat. Sebab, pengakuan terhadap Masyarakat Adat bukan hanya soal hak atas  tanah atau wilayah, melainkan juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai hidup, tradisi, serta cara  pandang dunia yang diwariskan secara turun-temurun. Hal ini disampaikan oleh Dr. Luh Gede Saraswati Putri,  S.S., M.Hum, budayawan sekaligus dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas  Indonesia.  

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi krusial karena Masyarakat Adat adalah penjaga dan pelestari  lingkungan hidup, dengan kearifan lokal yang mampu merawat alam secara berkelanjutan. Komunitas Adat  memiliki nilai-nilai Budaya yang lestari sebagai identitas Bangsa,” ucapnya.

Upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia terus bergulir. Salah satu tonggak  penting yang dinanti adalah pengesahan RUU Masyarakat Adat. RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009. Meski demikian, hingga kini RUU Masyarakat Adat  belum juga disahkan.

Erwin Dwi Kristianto, Tim Substansi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan “RUU Masyarakat Adat adalah untuk menjalankan mandat UUD 1945 pasal UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3). Koalisi berpendapat arah pengaturan RUU tersebut meliputi dua hal utama yaitu: pertama penghormatan, pengakuan,  dan  perlindungan  masyarakat  adat  dan  hak-hak  tradisionalnya  serta  kedua  melaksanakan harmonisasi regulasi, yang karakternya bersyarat, berlapis, parsial atau sektoral.”

Lanjut Erwin menyebutkan terkait penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, sekurangnya ada  lima  hal yang  harus diatur, yaitu mekanisme pengakuan yang sederhana, memastikan masyrakat adat dapat menjalankan hak-hak tradisionalnya, mengatur kelembagaan yang mengurus, termasuk penyelesaian konflik, mengatur ruang lingkup hak tradisional dan memastikan hak tersebut bagian dari HAM, dan yang terakhir memberikan restitusi dan rehabiltasi.

Disisi lain, keterlibatan mahasiswa memegang peran penting dalam mendorong pengesahan RUU Masyarakat  Adat. Hal ini menjadi wujud nyata solidaritas dan keberpihakan terhadap Masyarakat Adat yang selama ini
kerap terpinggirkan. Lebih dari sekadar isu hukum, perjuangan ini mencerminkan tanggung jawab moral  generasi muda dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan keberagaman di Indonesia.

“Sebagai mahasiswa hukum, kita punya tanggung jawab ganda. Tidak saja memahami norma hukum, tetapi
juga memastikan hukum berpihak pada yang lemah. Kita tidak boleh abai terhadap penderitaan yang dialami  masyarakat adat. Forum ini adalah bagian dari perjuangan itu, ruang di mana kita membangun kesadaran,  merumuskan kritik, dan mengorganisasi dukungan,” ujar Ketua BEM FH UI, Muhammad Fawwaz Farhan 
Farabi.

Lebih lanjut, selain mendorong penguatan substansi RUU Masyarakat Adat, dalam diskusi ini juga  memperkenalkan Ground-Truth.id (GTID), sebuah platform pemantauan kehutanan berbasis web dan Android  yang dikembangkan oleh Kaoem Telapak. Platform ini dirancang untuk mendokumentasikan berbagai bentuk  pelanggaran terhadap hak Masyarakat Adat dan lingkungan hidup.

Denny Bhatara, Senior Campaigner Kaoem Telapak, menjelaskan bahwa GTID ditujukan untuk mengumpulkan  dan menyajikan data hasil pemantauan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil, komunitas adat, dan  lokal di berbagai wilayah Indonesia. “GTID menjadi alat bantu penting dalam mendukung advokasi ini. Platform  ini mencatat berbagai pelanggaran seperti konflik agraria, perampasan lahan, perusakan lingkungan, hingga  kriminalisasi terhadap pejuang adat,” jelasnya.

Dengan mensinergikan penggunaan teknologi pemantauan seperti GTID dengan aktivitas advokasi lingkungan,  diharapkan upaya perlindungan terhadap wilayah adat dan kelestarian hutan Indonesia dapat semakin kuat.  “Harapannya aplikasi ini dapat dikolaborasikan sebagai wadah bagi para pemantau untuk menunjukkan  bagaimana Indonesia bekerja di lapangan serta memberikan gambaran nyata tentang kondisi di tanah kita,”  tutup Denny.

-SELESAI- 

CATATAN EDITOR:

RUU Masyarakat Adat adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengakui, melindungi, dan menjamin  hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan kelembagaan adat.  Diusulkan sejak 2009, RUU ini berulang kali masuk Prolegnas tetapi tak kunjung disahkan. Pada 2024, kembali  masuk Prolegnas 2025, RUU ini memiliki tujuan untuk menjamin pengakuan dan perlindungan, kepastian  hukum, perlindungan identitas dan budaya, kelembagaan dan partisipasi, serta perlindungan lingkungan yang  adil bagi Masyarakat Adat. Meski penting bagi keadilan Masyarakat Adat, pengesahannya masih tertunda

akibat tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.

Narahubung:

Sarah R Megumi | sarah.megumi@kaoemtelapak.org

Veni Siregar          | veni.siregar@kaoemtelapak.org

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Siaran Pers

Jakarta 25 Februari 2025 Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad abad Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian perikanan dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan

id_IDBahasa Indonesia