Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Kalimantan Barat dalam Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pada 8 Agustus 2025, menjelang perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia, Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) se-Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas dalam sebuah deklarasi di Kota Pontianak. Deklarasi ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama lebih dari 15 tahun.
Deklarasi tersebut lahir dari keresahan panjang Masyarakat Adat yang hak-haknya terus diabaikan, sementara perampasan tanah, kriminalisasi, dan diskriminasi masih terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat. Para peserta menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan janji negara untuk melindungi Masyarakat Adat sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia.
Konsolidasi yang menghasilkan deklarasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. Melalui momentum tersebut, masyarakat adat dan organisasi sipil di Kalimantan Barat menagih janji negara untuk menegakkan amanat konstitusi: mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Dalam isi deklarasi, Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, dan OMS se-Kalimantan Barat menegaskan agar Badan Legislasi DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sudah 15 tahun diabaikan. Mereka juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto bersama Pimpinan DPR RI untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dalam masa sidang tahun 2025. Selain itu, mereka menyerukan kepada para pimpinan partai politik untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Urgensi RUU Masyarakat Adat
Desakan ini muncul karena kondisi masyarakat adat semakin terhimpit oleh berbagai persoalan, mulai dari konflik sumber daya alam, kriminalisasi, hingga pelanggaran hak ulayat. Tidak jarang, masyarakat adat menjadi korban perampasan wilayah, kerusakan lingkungan, hingga dampak krisis iklim yang memperburuk kehidupan mereka.
RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan hak asal-usul, tanah, dan sumber daya alam masyarakat adat. Selain itu, undang-undang ini diharapkan dapat mencegah praktik diskriminasi dan stigmatisasi sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi ancaman ekspansi korporasi maupun kebijakan yang merugikan.
Momentum Penegasan Hak Konstitusional
Deklarasi Pontianak menjadi bukti konsolidasi masyarakat adat dan organisasi sipil di Kalimantan Barat untuk memperjuangkan amanat konstitusi. Pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia serta menjaga keberlangsungan ekosistem yang dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat. Melalui deklarasi ini, mereka menyampaikan harapan besar agar tahun 2025 menjadi momentum bersejarah ketika negara benar-benar menepati janji: mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui undang-undang yang berpihak pada keadilan sosial, keberlanjutan, dan masa depan bangsa.