anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sudah sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu