Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan sembilan poin untuk diatur dalam RUU Masyarakat Adat pada rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/11). Kesembilan usulan tersebut meliputi tata cara pengadministrasian hingga penegakan hukum.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 26 Februari, 2026
- 11:12 am
Bandung 25 Februari 2026 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas