Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 25 Juli, 2025
- 10:08 pm
Jakarta 28 Mei 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Yayasan PUSAKA dan sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggelar Diskusi Publik Nasional bertajuk Pengakuan Hampa Hak Evaluasi Pengakuan Masyarakat