Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Publikasi
- Gita Dwilaksmi Ramadhani, S.H., C.L.D.
- 24 Desember, 2025
- 11:44 am
RUU Masyarakat Adat RUU MA kembali menjadi agenda penting pada tahun 2025 setelah lebih dari satu dekade berulang masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional