Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 20 Agustus, 2025
- 4:16 pm
Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Kalimantan Barat dalam Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Pada 8 Agustus 2025 menjelang perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia Masyarakat Adat Komunitas Lokal dan Organisasi Masyarakat Sipil