Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Publikasi
- Yael Stefany
- 2 Agustus, 2025
- 10:09 pm
Di tengah hingar bingar politik nasional dan agenda pembangunan yang terus bergulir suara masyarakat adat Papua nyaris tak terdengar Namun pada 31 Juli 2025 dari Sorong gema itu muncul kembali