Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Publikasi
- Agetha Lestari
- 24 Desember, 2025
- 11:27 am
Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir November dan awal Desember 2025 menjadi refleksi dari kegagalan negara menjaga ruang hidup masyarakat Data BNPB per 19 Desember 2025 mencatat 3 2 juta