Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 20 Agustus, 2025
- 4:16 pm
Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Kalimantan Barat dalam Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Pada 8 Agustus 2025 menjelang perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia Masyarakat Adat Komunitas Lokal dan Organisasi Masyarakat Sipil