Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Publikasi
- Penulis: Respati Bayu Kusuma
- 25 Juli, 2025
- 9:40 pm
Indonesia bukan sekedar negara yang memiliki banyak pulau bukan juga sekedar mosaik geografis yang terbentang luas dari sabang hingga merauke tetapi juga merupakan tempat hidup ribuan budaya dengan Masyarakat Adat