KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Publikasi
- Bambang Tri Daxoko
- 27 Mei, 2025
- 9:05 pm
Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Hukum Adat kembali masuk dalam prolegnas tahun 2025 Tepatnya nomor urut 31 prolegnas prioritas Sejak tahun 2009 RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan dan masuk dalam