KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 18 November, 2025
- 10:16 pm
PBB Menegaskan Indonesia Segera Mengakui Hak Masyarakat Adat Dan Mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat Jakarta 18 November 2025 Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Adat terus menguat