Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 2 Mei, 2025
- 10:44 pm
Pada tanggal 2 Mei 2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara Nomor 132 PUU XXII 2024 terkait pengujian formil Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5