Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 22 April, 2025
- 10:40 pm
Depok 22 April 2025 Sebanyak lebih dari 100 peserta dari berbagai pihak atau instansi antusias mengikuti diskusi publik bertajuk Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bentuk Pengakuan Keadilan dan Penghormatan