Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 26 Maret, 2025
- 10:52 pm
Pada tanggal 03 Maret 2025 Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan