Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 8 Maret, 2025
- 11:12 pm
Jakarta 8 Maret 2025 Upaya memperjuangkan hak Perempuan Adat kembali digaungkan dalam peringatan International Women s Day IWD 2025 Perempuan Adat adalah garis terdepan dalam merawat alam dan penghidupan serta