Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 10 Oktober, 2025
- 6:42 pm
Jakarta 8 Oktober 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat di SleepLess Owl Jakarta Selatan Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku