Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Aliansi Meratus
- 14 Agustus, 2025
- 7:54 pm
Banjarbaru 13 Agustus 2025 Pasca diketahui seluas 119 779 hektar pegunungan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus serta masyarakat sipil di Kalimantan Selatan melakukan penolakan atas usulan