Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Publikasi
- Hikmawan Pasalo
- 30 Juni, 2025
- 6:19 pm
Hampir tiga dekade sejak reformasi bergulir namun masyarakat adat di Indonesia masih menunggu janji konstitusi yang belum ditunaikan yaitu pengakuan dan perlindungan secara utuh oleh negara Pasal 18B ayat 2