Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 31 Mei, 2025
- 10:18 pm
Resume Konsolidasi Advokasi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Hotel Akmani Jakarta 24 25 Juli 2024 REFLEKSI Pengalaman advokasi draft Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat tahun 2014 penting dijadikan