Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.
Publication
- Gita Dwilaksmi Ramadhani, S.H., C.L.D.
- 24 December, 2025
- 11:44 am
RUU Masyarakat Adat RUU MA kembali menjadi agenda penting pada tahun 2025 setelah lebih dari satu dekade berulang masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional