Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.
Press Release
- Coalition Team
- 18 November, 2025
- 10:16 pm
PBB Menegaskan Indonesia Segera Mengakui Hak Masyarakat Adat Dan Mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat Jakarta 18 November 2025 Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Adat terus menguat