#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Koalisi Sipil Desak DPR Segara Sahkan RUU Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Masyarakat Adat dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menulis Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama demi hubungan suci antara manusia leluhur dan Bumi Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang Undang

Publication

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

en_USEnglish