#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Lindungi Hak Perempuan, Sahkan RUU Masyarakat Adat

Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat)  karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain

Publication

Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e antara lain terlibat secara penuh di dalam program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahap perencanaan pelaksanaan sampai dengan pengawasan

en_USEnglish