Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 24 Desember, 2025
- 12:17 pm
Jakarta 18 Desember 2024 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat RUU MA pada tahun 2025 agar hak hak