Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Publication
- Penulis: Respati Bayu Kusuma
- 25 July, 2025
- 9:40 pm
Indonesia bukan sekedar negara yang memiliki banyak pulau bukan juga sekedar mosaik geografis yang terbentang luas dari sabang hingga merauke tetapi juga merupakan tempat hidup ribuan budaya dengan Masyarakat Adat