Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Publication
- Erwin Dwi Kristianto
- 31 May, 2025
- 10:13 pm
MEMAHAMI HAK HAK TRADISIONAL DI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 Oleh Erwin Dwi Kristianto 1 Dalam UUD 1945 sebelum amandemen tidak ditemukan frasa hak hak tradisional yang ada adalah frasa hak