#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Mewujudkan Pengakuan Utuh: Urgensi Pengaturan Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Perempuan Adat Sebagai Pelestari Pengetahuan dan  Merawat Kehidupan

Perempuan adat berperan sebagai penjaga keadilan antar generasi melalui transfer pengetahuan dan praktik kehidupan sehari-hari kepada generasi muda adat. Mereka adalah “sekolah kehidupan” yang menyimpan dan mewariskan pengetahuan tentang tentang prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam sekaligus menjaga ekosistem alam tetap terpelihara. Alam dan hutan sebagai sumber kehidupan dalam mendukung perempuan adat menjalankan peran-peran produktif dan reproduktifnya mulai dari penyedia pangan, penjaga kesehatan, serta pendukung ritual kepercayaan dan spiritualnya. Perempuan adat merawat ekosistem karena memiliki hubungan spiritual dan ekologis. Bagi mereka, bumi adalah ibu, hutan adalah napas, air adalah darah, dan batu adalah tulang; cara pandang ini membentuk praktik pengelolaan alam yang selaras dengan nilai-nilai warisan leluhur seperti kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain dalam mengelola lahan.

Dalam konteks kedaulatan pangan, perempuan adat memegang peran sentral dalam reproduksi dan pelestarian benih-benih lokal unggul; benih-benih tersebut ditanam, dipanen, diritualkan, dan disimpan untuk konsumsi keluarga atau komunitas, bukan untuk dijual, demi memastikan ketahanan dan ketersediaan pangan bagi generasi berikutnya serta menjaga sistem pangan lokal yang tidak bergantung pada pasar. Praktik meramu obat dan menjalankan ritual adat juga sekaligus melestarikan istilah-istilah bahasa daerah yang berkaitan dengan alam agar tidak hilang.

Kepemimpinan Perempuan  Adat di Komunitas 

Di tengah situasi bencana dan ancaman perampasan wilayah adat, perempuan adat hadir sebagai pemimpin komunitas garis depan untuk memulihkan dan mempertahankan wilayahnya. Tokoh seperti Aleta Baun dan Yosefa Alomang menjadi contoh perempuan yang mempertahankan wilayah adatnya. Di wilayah seperti Seko, Sagea dan Dongi, perempuan bahkan menggunakan tubuh mereka sebagai perisai komunitas dengan berdiri di hadapan aparat untuk melindungi sawah, kebun, dan ruang hidup bersama; kehadiran mereka bukan hanya simbol keberanian, tetapi juga strategi perlindungan karena dianggap lebih sulit dibubarkan secara represif dibandingkan laki-laki. Dengan demikian, peran perempuan adat sebagai perawat bumi dari generasi ke generasi menjadikan mereka kunci daya lenting (resiliensi) komunitas adat dalam menghadapi berbagai krisis, mulai dari pandemi hingga kerusakan lingkungan, sehingga pengakuan dan perlindungan atas hak kolektif mereka menjadi sangat penting agar peran ekologis, sosial, dan kultural ini tidak terputus.

Hak Kolektif Perempuan Adat

Hak kolektif perempuan adat merupakan seperangkat hak yang bersumber dari pengetahuan kelompok perempuan dalam Masyarakat Adat yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah kelola mereka di dalam wilayah adatnya. Hak ini bukanlah hak individu, melainkan hak yang dimiliki dan dijalankan secara bersama sebagai kelompok perempuan yang mempunyai hubungan khusus, historis, kultural, dan spiritual dengan tanah serta sumber daya alam. Hak kolektif tersebut diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran, serta upaya memastikan keberlanjutan antar generasi atas tanah dan sumber daya alam. Hak ini tidak berbasis pada penguasaan atau kepemilikan properti (property rights), melainkan pada hubungan hukum berupa hak pemanfaatan (use rights) dan hak kontrol (control rights) yang memberikan kewenangan kepada perempuan adat untuk membuat keputusan mengenai bagaimana wilayah tersebut dikelola.

Secara substantif, terdapat tiga unsur utama yang mendefinisikan hak kolektif perempuan adat. Pertama, wilayah kelola perempuan adat, yaitu bentangan alam atau satuan budaya tertentu yang menjadi ruang hidup utama tempat perempuan adat tinggal, bekerja, dan menggantungkan penghidupan sehari-hari. Kedua, pengetahuan, yakni hak untuk menggunakan, mengontrol, melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan khas yang mereka miliki, termasuk yang berkaitan dengan kedaulatan pangan melalui benih-benih lokal, obat-obatan tradisional, sumber energi, serta praktik dan ritual adat. Ketiga, otoritas dalam pengambilan keputusan, yaitu kekuatan politik perempuan adat untuk memutuskan atau memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan tubuh, identitas, pengetahuan, serta wilayah kelola mereka, baik dalam lingkup internal komunitas maupun dalam relasi dengan pihak luar seperti negara atau korporasi.

Penghormatan terhadap hak kolektif ini bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan adat bebas dari gangguan dalam menjalankan peran krusial mereka sebagai penjaga pengetahuan atas kedaulatan pangan dan energi bagi keluarga serta komunitas, sebagai pemegang otoritas atas keberlangsungan kehidupan dan sumber-sumber penghidupan, serta sebagai pengampu wilayah kelola yang menjamin keberlangsungan hidup Masyarakat Adat secara keseluruhan. Hak ini disebut sebagai “kolektif” dan bersifat khusus karena mempertimbangkan interseksionalitas atau persimpangan identitas yang dialami perempuan adat. Bentuk penindasan yang mereka alami berbeda dari laki-laki adat maupun perempuan pada umumnya, dan sering kali hak-hak mereka dianggap telah terpenuhi ketika hak Masyarakat Adat secara umum diakui, padahal dalam praktiknya perempuan adat masih kerap terpinggirkan dari pengambilan keputusan di dalam komunitasnya sendiri akibat pandangan patriarkis. Oleh karena itu, dalam usulan formulasi hukum ditegaskan bahwa negara, masyarakat adat, dan pihak ketiga wajib menghormati dan menghargai hak perempuan adat untuk menentukan nasib sendiri serta terlibat secara penuh dan bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan di dalam kesatuan Masyarakat Adat.

Mengapa Harus Diatur di RUU Masyarakat Adat?

Pengaturan hak kolektif perempuan adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi sangat krusial karena sejumlah alasan yang bersifat fundamental. Tanpa pengaturan yang secara eksplisit mengakui hak kolektif perempuan adat, cita-cita RUU Masyarakat Adat untuk mewujudkan pengakuan yang utuh atas kedudukan dan hak Masyarakat Adat tidak akan tercapai. Selama ini, pengakuan hukum yang ada kerap hanya mencakup sebagian anggota komunitas, sementara hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari entitas Masyarakat Adat justru cenderung terabaikan. Akibatnya, pengakuan yang diberikan belum sepenuhnya mencerminkan realitas struktur sosial dan relasi kuasa di dalam komunitas adat itu sendiri.

Urgensi pengaturan tersebut juga berangkat dari adanya persimpangan identitas (interseksionalitas) yang dialami perempuan adat. Mereka memikul identitas minoritas ganda, yakni sebagai bagian dari Masyarakat Adat dan sebagai perempuan. Bentuk penindasan dan ketidakadilan yang mereka alami tidak sama dengan laki-laki adat, dan juga berbeda dari pengalaman perempuan pada umumnya. Selama ini, regulasi cenderung mereduksi persoalan perempuan adat ke dalam kategori tunggal, baik sebagai bagian dari “Masyarakat Adat” secara umum maupun sebagai subjek “hak perempuan” secara individual. Padahal, pemenuhan hak Masyarakat Adat secara umum tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan spesifik yang dihadapi perempuan adat, karena ada dinamika patriarki dan ketimpangan relasi kuasa yang bekerja secara khusus terhadap mereka.

Selain itu, perempuan adat menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang berlapis di tiga ranah sekaligus, yaitu domestik, publik, dan negara. Oleh sebab itu, pengaturan dalam RUU menjadi penting untuk mengatasi eksklusi sosial yang bersumber dari pandangan patriarkis di dalam komunitas, yang kerap meminggirkan perempuan dari forum pengambilan keputusan atau sidang adat. Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk melindungi ruang hidup perempuan adat, terutama dari perampasan wilayah kelola yang sering terjadi akibat pemberian konsesi kepada perusahaan atau pelaksanaan program pemerintah tanpa persetujuan mereka. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, perempuan adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap penghilangan akses atas tanah dan sumber daya yang menjadi basis kehidupan mereka.

Lebih jauh, pengaturan hak kolektif perempuan adat dalam RUU Masyarakat Adat juga penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengetahuan dan praktik tradisional yang selama ini justru dianggap melanggar hukum negara. Dalam praktik perladangan tradisional, misalnya, perempuan adat sering merasa takut ditangkap aparat ketika mengolah lahan dengan cara membakar secara terbatas yang sebenarnya diatur ketat oleh hukum adat, karena dianggap sebagai tindakan perusakan lingkungan. Demikian pula dalam konteks kedaulatan pangan, pengetahuan mereka mengenai benih-benih lokal kerap dirugikan oleh rezim hukum hak kekayaan intelektual yang tidak mengakui sistem pengetahuan komunal. Tanpa perlindungan khusus, praktik-praktik yang menopang keberlanjutan hidup komunitas justru berisiko dikriminalisasi.

Pengaturan ini juga dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum (legal vacuum), karena hingga saat ini belum terdapat peraturan khusus, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang secara spesifik melindungi hak kolektif perempuan adat. Instrumen hukum internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) pun dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi pengetahuan tradisional yang secara khas dimiliki dan dikelola oleh perempuan dalam komunitas adat.

Pada akhirnya, pengakuan dan perlindungan hak kolektif perempuan adat merupakan prasyarat untuk menjamin keberlangsungan komunitas secara keseluruhan. Perempuan adat adalah penjaga pengetahuan tentang kedaulatan pangan, obat tradisional, dan ritual, sekaligus pemegang otoritas atas keberlangsungan hidup keluarga dan komunitas. Apabila hak kolektif mereka tidak diatur dan dilindungi, maka proses transfer pengetahuan antar generasi akan terhenti, yang pada akhirnya mengancam daya lenting (resilience) dan keberlangsungan Masyarakat Adat itu sendiri. Oleh karena itu, maktubnya hak kolektif perempuan adat dalam RUU bukan sekadar tambahan administratif, melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan gender sekaligus pengakuan kedaulatan Masyarakat Adat secara menyeluruh.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

id_IDBahasa Indonesia