Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 20 Agustus, 2025
- 4:16 pm
Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Kalimantan Barat dalam Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Pada 8 Agustus 2025 menjelang perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia Masyarakat Adat Komunitas Lokal dan Organisasi Masyarakat Sipil