Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan sembilan poin untuk diatur dalam RUU Masyarakat Adat pada rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/11). Kesembilan usulan tersebut meliputi tata cara pengadministrasian hingga penegakan hukum.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 30 Januari, 2026
- 9:23 am
Masyarakat Adat 16 Tahun Tanpa Payung Hukum Ancaman 038 Kriminalisasi Terus Berlanjut Segera SahkanRUUMasyarakatAdat Jakarta 20 Januari 2026 Selama 16 tahun Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat RUU MA dibahas tanpa