#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Koalisi Sipil Desak DPR Segara Sahkan RUU Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain

id_IDBahasa Indonesia