Koalisi masyarakat sipil menilai, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu