Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 18 November, 2025
- 10:16 pm
PBB Menegaskan Indonesia Segera Mengakui Hak Masyarakat Adat Dan Mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat Jakarta 18 November 2025 Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Adat terus menguat