Perwakilan Lembaga Adat Semongko di Kabupaten Bima menilai kerusakan hutan lindung semakin parah. Mendesak pengelolaan dikembalikan ke Pemkab.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 2 April, 2026
- 7:03 pm
BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain